Hukum Aqiqah Untuk Diri Sendiri Setelah Dewasa

Hukum Aqiqah Untuk Diri Sendiri Setelah Dewasa – Bolehkan aqiqah untuk diri sendiri saat dewasa? Hal ini masih menjadi pertanyaan banyak orang, terutama bagi mereka yang pada saat kecil belum diaqiqahi oleh orang tuanya. Banyak faktor yang melatar belakangi orang tua tidak melakukan aqiqah kepada anaknya, seperti tidak memiliki biaya, belum mengetahui keutamaan aqiqah, pemahaman agama kurang, atau ditunda dan akhirnya lupa. Beberapa hal tersebut menjadi alasan utama beberapa orang tidak melakukan aqiqah kepada anak mereka. Namun bagaimana hukumnya jika kita merasa mampu mengadakan aqiqah untuk diri kita sendiri setelah kita dewasa? Sebelum lebih jauh membahas mengenai hukum aqiqah diri sendiri setelah dewasa, alangkah lebih baiknya kita mengetahui mengenai apa itu aqiqah.

Pengertian aqiqah

Aqiqah sendiri memiliki beberapa pengertian seperti penyembelihan kambing yang di lakukan oleh orang tua sebagai wujud syukur karena telah diberi keturunan. Aqiqah juga bisa diartikan penyembelihan kambing 2 ekor untuk bayi laki-laki, dan 1 ekor untuk perempuan sebagai pengingat bahwa ada hak anak yang harus kita penuhi. Dari dua pengertian diatas dapat kita ambil makna bahwa aqiqah merupakan sebuah perwujudan rasa syukur kepada Allah karena telah mengaruniakan anak kepada sepasang suami istri dengan melakukan penyembelihan kambing untuk kemudian dimasak dan dibagikan kepada tetangga, saudara, dan orang yang kita yakini berhak untuk mendapatkannya. Ada perbedaan penyembelihan kambing untuk anak perempuan dan laki-laki. Yakni 2 ekor untuk anak laki-laki, dan satu ekor untuk anak perempuan. Ada beberapa syarat agar kambing bisa disembelih untuk acara aqiqah yakni kambing yang sehat, cukup umur, sudah bertanduk, dan tidak ada cacat.

Kapan bisa dilaksanakan aqiqah?

Sebenarnya tidak ada patokan khusus mengenai kapan waktu untuk melaksanakan aqiqah ini. Aqiqah biasanya akan dilakukan setelah 7 hari dari kelahiran bayi. Ini dimaksudkan agar sesegera mungkin melakukan aqiqah kepada bayi yang baru lahir untuk menghindari lupa. Namun, jika dirasa saat itu anda belum mampu untuk melaksanakan aqiqah, maka aqiqah bisa dilaksanakan kapan saja dengan syarat sebelum baligh. Mengapa sebelum baligh? Menurut pandangan Nahdlatul Ulama, kewajiban orang tua untuk mengadakan aqiqah untuk anaknya gugur ketika si anak sudah mencapai usia baligh. Lalu bagaimana jika setelah baligh dan orang tua kita belum bisa melakukan aqiqah? Apakah kita bisa melakukan aqiqah untuk diri sendiri?

Hukum Aqiqah Untuk Diri Sendiri Setelah Dewasa

Pada dasarnya hukum melaksanakan aqiqah adalah sunnah muakkad. Sunnah yang dianjurkan untuk dilaksanakan dan sekaligus langsung di contohkan oleh nabi Muhammad dan para sahabat. Saat itu nabi Muhammad melakukan aqiqah untuk cucu beliau, kemudian hal itu dilanjutkan oleh para sahabat dengan melakukan aqiqah untuk putra putri mereka yang baru lahir. Melihat dari contoh diatas, aqiqah merupakan sebuah hal yang menitik beratkan kepada orang tua. Yakni melaksanakan aqiqah adalah kewajiban orang tua kepada anak. Lalu, bagaimana jika sampai dewasa ternyata kita belum di aqiqah? 

Ada banyak faktor yang melatarbelakangi seorang anak belum diaqiqahi. Namun yang terbanyak adalah karena faktor ekonomi. Menilik dari dasar hukum aqiqah sendiri yang sunnah muakkad, yakni sunnah yang dianjurkan, makan hukum ini menjadi gugur jika orang tersebut tidak mampu. Sebenarnya, ketika anak menginjak baligh, hukum aqiqah sudah gugur. Namun, jika kita merasa mampu untuk melakukan aqiqah untuk diri sendiri, maka hal tersebut diperbolehkan, namun tidak dihukumi wajib.
Nah, dari pemaparan diatas kita dapat mengetahui bahwa aqiqah merupakan tanggung jawab orang tua kepada anaknya. Orang tua diberikan tanggung jawab untuk menyembelih 2 ekor kambing jika dikaruniakan anak laki-laki, dan seekor kambing untuk anak perempuan. Pada dasarnya hukum aqiqah adalah sunnah muakkad. Yang artinya sunnah yang sangat dianjurkan. Karena aqiqah ini dianjurkan dan dicontohkan langsung oleh Rasulullah Saw dan para sahabatnya. Aqiqah bisa dilakukan ketika anak baru lahir biasanya pada hari ke 7, 14, 21, atau sampai sebelum baligh. Hal ini akan menjadi gugur ketika orang tua tidak mampu untuk melaksanakannya. Karena sejatinya aqiqah adalah sebuah wujud syukur dari orang tua atas kelahiran anaknya. Namun, ketika setelah dewasa dan kita mampu untuk mengaqiqahi diri kita sendiri, hal tersebut diperbolehkan, namun tidak dihukumi wajib. Karena Rasulullah dan para sahabat hanya melakukannya saat putra putri mereka masih bayi. Untuk mempelajari lebih banyak lagi ilmu mengenai aqiqah, tata caranya, dan hukum-hukum pelaksanaannya, anda dapat mengaksesnya pada website http://www.ammcatering.id. Di website tersebut, anda juga diberikan kesempatan untuk bertanya atau konsultasi langsung bersama pada ahlinya mengenai aqiqah untuk diri anda sendiri. Cukup dengan mengklik ammcatering.id maka keraguan anda mengenai hukum aqiqah diri sendiri saat dewasa dapat terpecahkan.

Tentang AMM Aqiqah Jogja

AMM Aqiqah Jogja adalah Perusahaan Catering Aqiqah yang menyediakan layanan Aqiqah Jogja, Kambing Guling, Catering Pernikahan Jogja, dan Nasi Box Jogja.

Temukan layanan aqiqah terbaik di AMM Aqiqah Jogja! Kami menyediakan hewan aqiqah berkualitas, diolah sesuai syariat Islam, dan dikemas dengan rapi. Dengan tim profesional dan layanan ramah, setiap momen aqiqah Anda akan lebih bermakna. Percayakan kebutuhan aqiqah Anda kepada kami, dan rasakan kenyamanan serta kepuasan dari pelayanan terbaik kami. AMM Aqiqah Jogja, solusi terpercaya untuk aqiqah yang penuh berkah.

Recent Posts